
Menurut dia, tugas pengamanan di kejaksaan ini adalah bagian dari peran TNI dalam mendukung stabilitas nasional secara luas dan sinergi antarlembaga negara.
Sebagai informasi, Perpres ini terdiri atas 6 bab dan 13 pasa yang ditetapkan oleh Presiden Prabowo Subianto di Jakarta, Rabu (21/5).
Dalam Perpres tersebut, jaksa beserta keluarganya berhak mendapatkan perlindungan negara yang nantinya diberikan oleh Polri.
BACA JUGA: Penjagaan TNI di Kejaksaan Disorot DPR RI, Singgung Situasi Darurat
Pasal 4 Perpres No. 66/2025 mengatur pelindungan negara untuk jaksa dan Kejaksaan diberikan oleh Polri dan TNI.
Pasal 5 dan Pasal 6 terkait pelindungan negara yang diberikan khusus oleh Polri kepada jaksa.
BACA JUGA: TB Hasanuddin Ingatkan Pengamanan TNI di Kejaksaan Hanya Temporer
Pasal 5 terdiri dari 3 ayat, mengatur perlindungan negara yang dilakukan oleh Polri diberikan kepada jaksa dan/atau anggota keluarga.
Selanjutnya, Pasal 8 dan Pasal 9 mengatur pelindungan negara yang diberikan oleh TNI kepada Kejaksaan dan pengawalan jaksa.
BACA JUGA: Kejagung Godok Skema Pengamanan Prajurit TNI di Kejati dan Kejari
Menurut dia, pelindungan negara yang berhak diterima jaksa hanya akan diberikan manakala ada permintaan dari Kejaksaan.(ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News