
MK diketahui mengeluarkan putusan penyelenggaraan pemilu nasional dan daerah dipisah dengan jeda waktu 2,5 tahun.
Pemilu nasional ini mencakup pemilihan presiden dan wakil presiden. Kemudian juga anggota DPR RI, dan DPD.
Sedangkan untuk pemilu daerah meliputi pemilihan anggota DPRD provinsi, kabupaten atau kota, serta kepala daerah dan wakil kepala daerah. (ant)
BACA JUGA: NasDem Nilai Putusan MK soal Pemilu Dipisah Bisa Bikin Pelanggaran Konstitusi
Video populer saat ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News