PK Diterima, Setya Novanto Dapat Diskon Hukuman 2,5 Tahun

PK Diterima, Setya Novanto Dapat Diskon Hukuman 2,5 Tahun - GenPI.co
Terpidana kasus korupsi proyek KTP elektronik Setya Novanto bersaksi pada sidang lanjutan kasus serupa dengan terdakwa Markus Nari. (Foto: ANTARA FOTO/Puspa P)

Dengan demikian, uang pengganti sisanya adalah Rp49.052.289.803 subsider 2 tahun penjara.

Tak hanya itu, hak Setya Novanto untuk menduduki jabatan publik juga dicabut MA selama 2 tahun dan 6 bulan.

Hukuman ini terhitung sejak Setnov selesai menjalani masa pemidanaan kasus korupsi e-ktp.(ant)

BACA JUGA:  Kerugian Negara Korupsi EDC BRI Capai Rp 700 Miliar, KPK Gandeng BPK dan BPKP

Video populer saat ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya