Astaga! KPK Kaget Presiden Jokowi Potong Hukuman Koruptor Ini...

Astaga! KPK Kaget Presiden Jokowi Potong Hukuman Koruptor Ini... - GenPI.co
Sidang Vonis Gubernur Riau Gubernur Riau nonaktif Annas Maamun (kedua kanan) bersiap mengikuti sidang di Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat, Rabu (24/6). (Foto: dokumen ANTARA/Agus Bebeng)

BACA JUGA: Ramuan Bumbu Dapur Ini, Ampuh Bersihkan Paru Akibat Merokok...

Pasalnya, perkara Annas cukup kompleks dan penanganannya relatif panjang, sejak OTT September 2014 hingga putusan inkracht pada Februari 2016.

"Bahkan kasus korupsi yang dilakukan yang bersangkutan terkait dengan sektor kehutanan, yaitu suap untuk perubahan kawasan bukan hutan untuk kebutuhan perkebunan sawit saat itu," kata Febri.

BACA JUGA: Ladies... Ini Lho Bahayanya Terlalu Sering Melepas Bra

Annas diketahui diganjar hukuman tujuh tahun penjara pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA). 

Putusan MA itu menambah satu tahun hukuman dari vonis Pengadilan Tipikor Bandung pada 24 Juni 2015. 

BACA JUGA: Menkes Terawan Top Banget, Berani Ungkap Kenapa BPJS Bengkak...

Dengan diberikannya grasi, hukuman kurungan Annas dikurangi dari tujuh tahun menjadi enam tahun. Annas dinyatakan bebas pada 3 Oktober 2020, dari semula 3 Oktober 2021.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya