
BACA JUGA: Aneh bin Ajaib, Pak Jokowi: Bangun Pelabuhan Tapi Tak Ada Jalan?
"Kami merasa beberapa negara lebih berhati-hati. Misalnya, kemarin saya berbicara dengan Kepala Angkatan Udara Indonesia dan dia menyebutkan CAATSA, hukum AS," jelas Kladov.
Hal tersebut mengacu pada Countering America's Adversaries Through Sanctions Act (CATSAA), sebuah undang-undang AS yang mengamanatkan penjatuhan sanksi terhadap negara-negara yang membeli senjata Rusia, Korea Utara dan Iran.
"Dari apa yang dia katakan, saya mengerti mereka menerima ancaman. Mereka tergantung tidak hanya pada peralatan Rusia, mereka tergantung pada sebagian besar peralatan buatan AS." jelas Kladov.
BACA JUGA: Pimpinan Honorer K2: Terima Kasih, Alhamdulillah Ini Cara Allah
Kladov pun menjelaskan, jika sebagai tindakan hukuman, katakanlah, pabrikan Amerika berhenti memasok suku cadang, berhenti mendukung peralatan buatan Amerika, itu akan berdampak.
"Maka akan ada pelanggaran keamanan di pertahanan nasional di Indonesia. Jadi, mereka sangat berhati-hati," papar Kladov.
Sementara itu, Kementerian Pertahanan (Kemenhan) RI menegaskan Indonesia tidak bisa diintervensi oleh negara mana pun, dalam mengambil keputusan pertahanan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News