BACA JUGA: Merasa di PHP Menterinya, Presiden Jokowi Luapkan Kekesalannya
Tanpa tedeng aling-aling, Mahfud menerangkan, pasal pesanan tidak hanya muncul di Undang-undang, melainkan hingga ke peraturan daerah.
Modusnya dengan mensponsori proses pembuatan UU, perda, atau pasal yang diminta.
BACA JUGA: AHY Terhempas Lagi Masuk Lingkaran Istana? Ini Kata Analis...
"Disponsori oleh orang-orang tertentu agar ada aturan tertentu," kata Mahfud.
Dalam kesempatan itu, Mahfud pun turut menyampaikan bahwa banyak pihak yang mengeluhkan tumpang tindih aturan.
BACA JUGA: Nasib Honorer K2 Dibela DPR: Mereka Itu Nyata Bekerja...
Hal tersebut menurut Mahfud, segera dijawab pemerintah era Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Mahfud MD Sebut Masih Ada yang Memesan Pasal dan Membeli Hukum
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News