
GenPI.co - Menko Polhukam Mahfud MD kembali menegaskan, bahwa yang bisa melakukan sweeping hanya aparat baik dari polisi maupun TNI.
Mahfud MD tidak mengizinkan unsur lain melakukan sweeping menjelang Natal dan Tahun Baru 2020.
BACA JUGA: Orang Terkaya di Indonesia, Santai Banget Makan Tahu di Warung
"Tidak boleh ada sweeping, kalaupun ada diketahui, pasti diselesaikan oleh aparat. Dan saya juga meminta kepada aparat menyelesaikan melalui hukum yang berlaku," ungkap Mahfud saat halaqoh kebangsaan di Pondok Pesantren Al Amien, Lingkungan Ngasinan, Kelurahan Rejomulyo, Kecamatan Kota, Kediri, Jawa Timur, Sabtu (21/12).
BACA JUGA: Fakta Kawin Kontrak di 6 Desa Kawasan Puncak, Tarifnya Murah...
Menurut Mahfud, konstitusi yang boleh memegang senjata untuk menjaga negara dan demi tegaknya hukum hanya polisi dan tentara, sementara yang lain tidak ada.
Mahfud menjelaskan, adanya kontroversi tentang mengucapkan selamat Natal oleh umat Muslim seharusnya bisa diakhiri.
BACA JUGA: Ada Bencana Besar, Indigo Roy Kiyoshi Melihat Tumpukan Mayat
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News