
Jika dulu pernah ada fatwa MUI tentang mengucapkan selamat Natal, yang bila ditafsirkan mengucapkan hal itu tidak boleh.
Mahfud juga menambahkan, bahwa KH Ma'ruf Amin yang juga merupakan Wakil Presiden sekaligus Ketua MUI nonaktif juga mengatakan bahwa mengucapkan Natal kepada yang merayakan diserahkan kepada masing-masing warga.
BACA JUGA: Jangan Remehkan Kapsul Kecil Ini, Khasiatnya Mencengangkan...
Menurut Mahfud, fatwa adalah pendapat yang tidak harus diikuti.
Bahkan, fatwa Mahkamah Agung (MA) juga tidak harus diikuti. Yang harus diikuti adalah vonis dari MA.
BACA JUGA: Menhan Prabowo Blak-blakan: Ancaman Negara Asing Bukan Hoaks...
Menko Polhukam mengatakan, fatwa ulama tidak harus diikuti karena setiap ulama fatwanya berbeda.
Misalnya, fatwa Nahdlatul Ulama (NU) dan MUI berbeda tentang Natal. Organisasi Islam Muhammadiyah juga berbeda.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News