Skandal Jiwasraya: Kejaksaan Agung Cekal 10 Nama, Ini Dia...

Skandal Jiwasraya: Kejaksaan Agung Cekal 10 Nama, Ini Dia... - GenPI.co
Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam rapat kerja di Komisi III DPR, Kamis (7/11). (Foto: Ricardo/JPNN)

GenPI.co - PT Asuransi Jiwasraya (persero) dinyatakan gagal bayar atas klaim 17 ribu nasabahnya.

Atas indikasi adanya dugaan korupsi, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melakukan pencekalan terhadap 10 orang terkait skandal PT Asuransi Jiwasraya ini. 

BACA JUGA: Ratna Sarumpaet Blak-blakan Mengenai Prabowo dan Jokowi, Apa Itu?

Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan, bahwa pencekalan terhadap 10 orang itu sudah berlaku sejak Kamis (26/12) malam.

BACA JUGA: Skandal Jiwasraya Blunder Jokowi, Sri Mulyani dan Erick Thohir?

"Kami sudah minta pencegahan ke luar negeri, cekal untuk sepuluh orang. Tadi malam sudah dicekal," ungkap Burhanuddin usai pelantikan pejabat Kejati dan eselon II di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Jumat (27/12).

BACA JUGA: Pemerintahan Disorot, Relawan Jokowi: Indonesia Maju Cuma Mimpi

Sementara sepuluh orang yang masuk daftar cekal Kejagung itu adalah HR, DH, HP, NZ, DW, GL, GR, HD, BT dan AS. 


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Ungkap Skandal Jiwasraya, Kejagung Bidik 10 Nama

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya