Atas indikasi adanya dugaan korupsi, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melakukan pencekalan terhadap 10 orang terkait skandal PT Asuransi Jiwasraya ini.
Terdakwa pengedar narkotika sabu-sabu seberat 45 kilogram (kg) bernama Nasrun alias Agam divonis hukuman mati oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan.