Firli: Presiden Jokowi Tak akan Intervensi KPK

Firli: Presiden Jokowi Tak akan Intervensi KPK - GenPI.co
Ketua KPK Firli Bahuri. Foto: Antara

Dalam draf Peraturan Presiden (perpres) KPK mengenai organisasi dan tata kerja pimpinan dan organ pelaksana pimpinan KPK, disebutkan bahwa Pimpinan KPK merupakan pejabat negara setingkat menteri yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden sebagai kepala negara (pasal 1).

BACA JUGA: Megawati dan Puan Tidak Ikut Ziarah ke Makam Taufiq Kiemas

Sebelumnya, Sekretaris Kabinet Pramono Anung di Istana Kepresidenan Bogor pada Jumat (27/12) menegaskan bahwa dalam perpres tersebut tidak ada itikad, niat atau apapun dari pemerintah yang ingin melemahkan KPK.

Hingga saat ini, Presiden Joko Widodo belum menandatangani ketiga perpres tersebut karena masih dalam proses finalisasi.
 

Lihat video seru ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya