KPK Ultimatum Orang yang Membantu Buron Harun Masiku

KPK Ultimatum Orang yang Membantu Buron Harun Masiku - GenPI.co
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Foto: Antara/Benardy Ferdiansyah)

GenPI.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeringatkan mereka yang turut menyembunyikan, atau membantu pelarian tersangka kasus suap penetapan pergantian antar waktu anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Harun Masiku.

BACA JUGA: 5 Kapal Fregat Terbaik di Dunia, Nomor 2 Dibeli Menhan Prabowo

Hal itu diungkapkan oleh Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri, mereka yang turut menyembunyikan bisa dijerat Pasal 21 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

BACA JUGA: Menhan Prabowo Respons Kunker Luar Negeri, Jawabannya Cool Banget

"Sangat memungkinkan (diterapkan Pasal 21). Ancaman hukumannya 3 sampai 12 tahun penjara atau denda Rp 150 juta dan maksimal Rp 600 juta," beber Fikri di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (20/1).

Fikri pun memastikan, KPK tidak akan menoleransi pihak-pihak yang melindungi pelaku kejahatan korupsi.

BACA JUGA: Hore... Ini Dia Kabar Gembira untuk Honorer K2 Lulus PPPK 

Menurut penjelasan Fikri, KPK sangat membutuhkan keterangan Harun untuk pengembangan kasus suap yang melibatkan mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: KPK Ultimatum Mereka yang Menyembunyikan Harun Masiku

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya