Sekjen PPP: Romahurmuziy Tak Nikmati Suap, Hanya Gratifikasi

Sekjen PPP: Romahurmuziy Tak Nikmati Suap, Hanya Gratifikasi - GenPI.co
Sekretaris Jenderal PPP Arsul Sani. (Foto: M Fathra/JPNN.Com)

Asrul menjelaskan, terminologi gratifikasi dan suap merupakan dua hal yang sangat berbeda. Kadar kesalahan dan konsekuensi hukumnya pun berbeda. 

Asrul menerangkan, apabila Rommy terbukti menerima suap, maka Pengadilan Tipikor akan memvonis dengan Pasal 12 Ayat B (penjara paling lama 20 tahun atau paling singkat 4 tahun), bukan Pasal 11 UU Nomor 20 Tahun 2001.

BACA JUGA: Erick Thohir Blak-blakan Puji Ahok: Realitas yang Terbaik

Sebelumnya, majelis hakim Tipikor memvonis eks Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy dua tahun penjara dengan denda sebesar Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan. 

Vonis kepada pria yang akrab disapa Rommy itu, terkait dalam perkara suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag).

BACA JUGA: Prabowo Jadi King Maker? 2024 Usung Puan Maharani-Sandiaga Uno

Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri mengatakan, Rommy secara sah telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait kasus tersebut.

Rommy dinilai melanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.(*)


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Arsul Sani: Rommy Tak Nikmati Suap, Hanya Gratifikasi

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya