
"Mens rea-nya apa? Niatnya apa? Kalau niatnya menolong orang yang butuh, kan, boleh saja," beber Mahfud MD.
Sebelumnya, menurut Pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto, polisi tidak boleh menjual masker hasil sitaan.
BACA JUGA: Jangan Sepelekan, 5 Zodiak Ini Ternyata Sangat Tangguh
Barang sitaan, seharusnya dibawa lebih dahulu ke pengadilan.
"Enggak boleh, enggak boleh. Barang-barang sitaan itu harus tetap menjadi barang bukti yang harus dibawa ke pengadilan," jelas Bambang kepada awak media, Sabtu (7/3).
Bambang menjelaskan, polisi tidak bisa menjual masker atas alasan kedaruratan.
BACA JUGA: Khasiat Daun Pohpohan Luar Biasa, Wanita Pasti Ketagihan
Pasalnya, negara belum menetapkan status darurat terkait penyebaran Corona.
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Mahfud dan Pengamat Beda Pendapat soal Polisi Jual Masker Sitaan
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News