Fatwa MUI: Tenaga Medis COVID-19 Boleh Salat Tanpa Wudu

Fatwa MUI: Tenaga Medis COVID-19 Boleh Salat Tanpa Wudu - GenPI.co
Ruang isolasi untuk merawat pasien suspect virus corona. (Foto: ANTARA/Akhmad Nzaruddin Lathif)

Menurut Hasanuddin, pada kondisi tenaga medis berada dalam rentang waktu salat dan memiliki wudu, maka boleh melaksanakan salat dalam waktu yang ditentukan meski dengan tetap memakai APD yang ada.

Sementara dalam kondisi sulit berwudu maka dia bertayamum kemudian melaksanakan salat.

BACA JUGA: Khasiat Kentang untuk Kecantikan Ternyata Wow Banget...

Saat kondisi APD yang dipakai terkena najis dan tidak memungkinkan untuk dilepas atau disucikan, kata Hasanuddin, maka yang bersangkutan melaksanakan salat boleh dalam kondisi tidak suci dan mengulangi shalat (i’adah) usai bertugas.

Hasanuddin mengatakan, ketika kondisi jam kerja tenaga medis sudah selesai atau sebelum mulai kerja masih mendapati waktu salat, maka wajib salat fardhu sebagaimana mestinya.

BACA JUGA: Wabah Virus Corona Mengganas, Amerika Serikat Bicara Ini...

Dalam kondisi tenaga medis bertugas, mulai sebelum masuk waktu zuhur atau magrib dan berakhir masih berada di waktu salat asar atau isya maka boleh melaksanakan salat dengan jamak ta'khir.

Bila dalam kondisi bertugas mulai saat waktu zuhur atau magrib dan diperkirakan tidak dapat melaksanakan salat asar atau isya, lanjut dia, maka yang bersangkutan boleh melaksanakan salat dengan jamak taqdim.


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Fatwa MUI: Tenaga Medis Corona Boleh Salat Tanpa Wudu

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya