Fatwa MUI: Tenaga Medis COVID-19 Boleh Salat Tanpa Wudu

Fatwa MUI: Tenaga Medis COVID-19 Boleh Salat Tanpa Wudu - GenPI.co
Ruang isolasi untuk merawat pasien suspect virus corona. (Foto: ANTARA/Akhmad Nzaruddin Lathif)

GenPI.co - Tenaga medis dengan alat pengaman diri (APD) yang mengurusi pasien virus corona alias COVID-19, boleh salat tidak wudu karena itu dalam keadaan mendesak.

Hal tersebut sesuai dengan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).

BACA JUGA: Lockdown di India: Hari Pertama Langsung Terjadi Kekacauan

"Dalam kondisi hadas dan tidak mungkin bersuci (wudu atau tayamum), maka ia melaksanakan salat boleh dalam kondisi tidak suci dan tidak perlu mengulangi (i’adah)," demikian bunyi Fatwa MUI Nomor 17 Tahun 2020 yang disahkan Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanuddin AF dan Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh di Jakarta, Kamis (26/3).

BACA JUGA: 3 Kekurangan Libra Ini Dapat Merugikan Dirinya Sendiri

Menurut Hasanuddin, bahwa fatwa tersebut agar menjadi pedoman salat bagi tenaga kesehatan yang memakai APD, saat menangani pasien COVID-19.

Hasanuddin menjelaskan, bahwa salah satu poin penting fatwa, yakni tenaga kesehatan Muslim yang merawat pasien COVID-19 dengan APD, tetap wajib melaksanakan salat fardhu dengan berbagai kondisinya diikuti sejumlah keringanan.

BACA JUGA: Virus Corona Mengganas, Terawang Mbah Mijan: Astaghfirullah...


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Fatwa MUI: Tenaga Medis Corona Boleh Salat Tanpa Wudu

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya