DPR Minta Perusahaan Wajib Membayar THR Pekerja

DPR Minta Perusahaan Wajib Membayar THR Pekerja - GenPI.co
Anggota Komisi IX DPR Saleh Partaonan Daulay. Foto: Antara

GenPI.co - Anggota Komisi IX DPR Saleh Partaonan Daulay meminta perusahaan tetap membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja tanpa pengecualian.

"Mungkin yang dipersoalkan adalah soal dialog bersama pekerja terkait THR. Menurut saya itu boleh saja, tetapi harus dipastikan bahwa hak-hak pekerja tidak ada yang dikurangi," kata Saleh di Jakarta, Minggu (10/5).

BACA JUGA: DPR kritik Transportasi Beroperasi Kembali, Bikin Kacau PSBB

Politisi PAN itu menambahkan, pada masa sulit seperti sekarang ini, sudah sepatutnya hak-hak para pekerja ditunaikan.

"Perusahaan tidak boleh ada yang lari dari tanggung jawab," kata dia.

Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyebutkan bahwa pemberian THR adalah wajib dan tidak ada pengecualian. Persoalan pandemi covid-19 tidak bisa dijadikan alasan untuk tidak membayar THR, meskipun keuangan perusahaan terganggu.

Oleh karena itu, Kemnaker telah melakukan dialog dengan Apindo dan para pengusaha, serta melakukan pertemuan tripartit tingkat nasional guna mencapai solusi terbaik bagi penyelesaian masalah pembayaran THR, termasuk potensi pembayaran THR dengan cara dicicil.

BACA JUGA: Senang Ngemil, 3 Zodiak Ini Gampang Gendut

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya