Pemilik PS Store Putra Siregar Ditangkap Bea Cukai, Ya Ampun

Pemilik PS Store Putra Siregar Ditangkap Bea Cukai, Ya Ampun - GenPI.co
Putra Siregar. Foto: Instagram/putrasiregarr17

GenPI.co - Pemilik PS Store Putra Siregar menjadi buah bibir setelah ditangkap Kantor Wilayah Bea dan Cukai Jakarta.

Putra diciduk atas dugaan jual beli smartphone ilegal. Barang bukti yang disita antara lain 190 handphone bekas berbagai merek.

BACA JUGA: Ancaman di Depan Mata, Prabowo Subianto Harus Waspada

Selain itu, petugas Kantor Wilayah Bea dan Cukai Jakarta juga menyita uang Rp 61.300.000 yang merupakan hasil penjualan.

Putra diduga melanggar pasal 103 huruf d Undang-undang No. 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan.

Harta kekayaan/penghasilan Putra disita dan akan diperhitungkan sebagai jaminan pembayaran sebagai pidana denda dalam rangka pemulihan keuangan negara.

Perinciannya adalah uang tunai senilai Rp 500 juta, rumah senilai Rp 1,15 miliar, dan rekening bank senilai Rp 50 juta.

Dalam akun Instagram resminya, Kanwil Bea Cukai Jakarta menyatakan penindakan itu merupakan komitmen untuk melindungi peredaran barang ilegal serta mengamankan penerimaan negara.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya