Dijerat UU ITE, Gilang Fetish Jarik Diperiksa Kejiwaannya

Dijerat UU ITE, Gilang Fetish Jarik Diperiksa Kejiwaannya - GenPI.co
Gilang Aprilian Nugraha, pelaku fetish jarik, dijerat pasal berlapis akibat perbuatannya. Salah satunya adalah UU ITE. Foto: Antara

GenPI.co - Gilang Aprilian Nugraha, pelaku fetish jarik, dijerat pasal berlapis akibat perbuatannya. Salah satunya adalah UU ITE.

Dia dijerat pasal 27 ayat 4 juncto pasal 45 ayat 4 dan pasal 29 juncto pasal 45B UU Nomor 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

BACA JUGA: Viral Kasus Gilang Bungkus, Fetish atau Sakit Jiwa?

Selain itu, Gilang juga dijerat 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.

Di sisi lain, Polrestabes Surabaya juga memeriksakan kondisi kejiwaan Gilang ke psikiater.

Gilang disebut-sebut mendapatkan 500 pertanyaan dari psikiater di RS Bhayangkara.

Selama diperiksa, Gilang didampingi penyidik, dokter, tim kuasa hukum, dan pihak keluarga.

Hasil pemeriksaan akan langsung keluar, tetapi baru beberapa hari ke depan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya