
KAMI yang dideklarasikan di Tugu Proklamasi, Jakarta, Selasa (18/8) bukanlah parpol.
Dengan demikian, KAMI sampai saat ini tidak bisa mengusung calon untuk bersaing pada Pilpres 2024.
BACA JUGA: Ngeri! Peneliti Asing Membongkar Sifat Buruk Pemerintahan Jokowi
"Organisasi macam KAMI tak bisa mencapreskan orang. Jadi, wajib parpol," kata Adi. (gir/jpnn)
Video viral hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News