.webp)
“Dari jumlah itulah yang nantinya akan dibebankan kepada semua pelaku yang terlibat, apa pun perannya," jelas Andika.
Andika menegaskan bahwa para prajurit yang terlibat penyerakan harus bertanggung jawab. Sebab, efek penyerangan sangat panjang.
“Banyak nasib orang yang kemudian terpengaruh oleh tindakan-tindakan mereka," tutur Andika.
BACA JUGA: Ini Dia Nama dan Logo Partai Baru Amien Rais
Pihaknya juga akan menambahkan pasal yang masuk kategori obstruction of justice kepada individu yang berbohong, menyembunyikan, ataupun menghilangkan bukti dalam pemeriksaan.
“Perlakuan harus berbeda kepada mereka yang kooperatif dan kepada mereka yang berusaha menyembunyikan," kata Andika. (ant)
Giring Mau Jadi Presiden, Siapa yang Bakal Jadi wakilnya?
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News