Pak Menteri Ungkap Fenomena Baru, Wanita ASN Punya Banyak Suami

Pak Menteri Ungkap Fenomena Baru, Wanita ASN Punya Banyak Suami - GenPI.co
Pak Menteri Ungkap Fenomena Baru, Wanita ASN Punya Banyak Suami (Foto: doc JPNN)

Menurut aturan UU No 1 tahun 1974, ASN tidak boleh melakukan poligami maupun poliandri. Poligami adalah seorang laki-laki mempunyai istri lebih dari satu, sementara poliandri adalah perempuan memiliki suami lebih dari satu. 

Sementara itu, Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono menjelaskan, aturan poligami dan poliandri diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

BACA JUGA: Membuang Amien Rais, PAN Akhirnya Menangis!

Selain itu, Paryono juga mengatakan untuk pria (poligami) ada penjabarannya, sedangkan untuk wanita tidak dijabarkan lebih lanjut. 

Pria yang melakukan poligami harus mengajukan permohonan ke pengadilan di daerah tempat tinggalnya. 

Namun, tidak disebutkan lebih lanjut mengenai poliandri. Selain itu, PP No 10 tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil dan PP No 45 tahun 1990 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 juga merujuk pada undang-undang tersebut.

Sementara itu, ASN yang melakukan poliandri bisa dijatuhi sanksi sesuai hasil BAP-nya. Jika merendahkan harkat dan martabat bisa mendapatkan hukdis (hukuman disiplin) berat, termasuk pemberhentian.(*)

Jangan sampai ketinggalan! Kamu sudah lihat video ini ?

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya