
3. Prajurit TNI AD dilarang memberikan komentar buruk atau negatif terhadap informasi resmi tentang kebijakan pertahanan dan keamanan serta institusi TNI.
BACA JUGA: 3 Zodiak Sangat Lihai Berbohong, Hati-hati Kena Karma!
4. Semua prajurit dilarang keras menyiarkan atau memposting foto dan video kegiatan dinas TNI tanpa perizinan dari komando atas.
5. Pedoman nilai-nilai Sapta Marga, Sumpah Prajurit serta norma dan aturan yang berlaku dalam bermedia sosial sehingga terhindar dari pelanggaran disiplin maupun pidana dalam penggunaan media sosial.
Aturan bermedia sosial ini diterbitkan TNI AD hanya beberapa hari setelah terjadinya penyerangan besar-besaran yang dilakukan oknum prajurit TNI AD ke masyarakat dan Kantor Polsek Metro Ciracas, serta Kantor Polsek Metro Pasar Rebo pada Sabtu 29 Agustus 2020.
Dalam penyelidikan yang dilakukan TNI, terungkap bahwa penyerangan brutal ini dipicu adanya informasi palsu alias bohong yang disebar prajurit TNI AD berinsial Prada MI.
Dia menyebarkan informasi bahwa telah dikeroyok hingga terluka, padahal dia mengalami kecelakaan tunggal.(*)
Tonton Video viral berikut:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News