Mantan Dirut Transjakarta Donny Saragih Dibekuk di Apartemen

Mantan Dirut Transjakarta Donny Saragih Dibekuk di Apartemen - GenPI.co
Petugas Kejaksaan menciduk Eks Dirut TransJakarta Donny Saragih. Foto: Antara

GenPI.co - Mantan Direktur Utama Transjakarta Donny Saragih ditangkap tim Kejaksaan Agung. Donny masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 2018.

"Terdakwa Donny Andy Sarmedi Saragih terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pasal 378 KUHP dengan sanksi penjara selama dua tahun, setelah diterimanya putusan inkrah, terpidana melarikan diri sehingga ditetapkan sebagai DPO," kata Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Nirwan Nawawi, Sabtu (5/9).

BACA JUGA: Ternyata Puan Maharani Keturunan Minang

Nirwan mengatakan Donny Saragih ditangkap petugas kejaksaan pada Jumat (4/9) di kawasan Jakarta Utara tepatnya di Apartemen Mediterania yang menjadi tempat tinggalnya selama menjadi DPO.

Kejaksaan awal mulanya melakukan pelacakan terhadap Donny, diketahui pria yang juga mantan Direktur Operasional PT Lorena Transport akan bergerak menuju Rumah Sakit Pondok Indah (RSPI) Jakarta Selatan.

"Sekitar pukul 21.00 WIB, tim gabungan bergerak menuju Apartemen Mediterania Jakarta Utara yang diduga menjadi tempat tinggal terpidana. Sesampainya di apartemen, tim langsung meringkus terpidana (Donny Saragih)," ujar Nirwan.

Donny pun akhirnya dibawa oleh petugas kejaksaan ke Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Salemba, Jakarta Pusat untuk menjalani hukumannya.

Donny menjadi buronan dan masuk dalam DPO karena tidak menjalani putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang sudah inkrah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya