Tersengat Anies Baswedan, Mendadak Jokowi Perintahkan Ini

Tersengat Anies Baswedan, Mendadak Jokowi Perintahkan Ini - GenPI.co
Tersengat Anies Baswedan, Jokowi Perintahkan Luhut Pandjaitan Ini (Foto: Instagram/jokowi)

"Presiden perintahkan dalam waktu dua minggu, kami harus bisa mencapai tiga sasaran yaitu penurunan penambahan kasus harian, peningkatan recovery rate, dan penurunan mortality rate," jelas Luhut dalam rapat koordinasi virtual melalui keterangan tertulis di situs resmi Kemenko Marves, Selasa (15/9).

Luhut membeber, perintah Jokowi untuk fokus penanganan covid-19 melihat kondisi delapan dari sembilan provinsi yang menyumbang 75 persen dari total kasus atau 68 persen dari total kasus yang masih aktif. 

Sementara DKI Jakarta diketahui menjadi provinsi dengan kasus positif covid-19 tertinggi di Indonesia.

Untuk mencapai tiga sasaran penanganan covid-19, Luhut menyusun tiga strategi yakni operasi yustisi, peningkatan manajemen perawatan pasien covid-19, dan penanganan spesifik klaster penularan di tiap provinsi.

"Kami harus operasi yustisi untuk menegakkan pelaksanaan protokol kesehatan. Kalau tidak tindak keras pelanggarnya, mau PSBB sampai 10 kali juga kondisi tidak segera membaik," jelasnya.

Sementara itu Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menyarankan para kepala daerah agar segera mengubah Peraturan Gubernur (Pergub), Peraturan Bupati (Perbup), maupun Peraturan Wali Kota (Perwali) menjadi Peraturan Daerah (Perda) agar polisi dapat menerapkan sanksi pidana pada operasi yustisi.

Mahfud juga mengatakan, polisi bisa menindak para pelanggar dengan merujuk pada UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. 

Berdasarkan UU tersebut, polisi dapat menuntut dengan hukuman pidana penjara selama-lamanya satu tahun atau denda setinggi-tingginya Rp 1 juta.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya