KPU Harus Tindak Tegas Paslon yang Melanggar Protokol Kesehatan

KPU Harus Tindak Tegas Paslon yang Melanggar Protokol Kesehatan - GenPI.co
Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil memberikan arahan kepada jajaran KPU Provinsi Jabar di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Rabu (16/9/2020). Foto: Pipin/Humas Jabar

Masa kampanye delapan kabupaten/kota di Jabar penggelar Pilkada Serentak 2020 akan dimulai pada 26 September hingga 9 Desember 2020 atau berlangsung selama 71 hari. 

Sesuai aturan, semua panitia penyelenggara wajib memakai alat pelindung diri (APD) dalam seluruh rangkaian Pilkada serentak mulai dari masa kampanye hingga waktu pencoblosan.

Ia menambahkan, selain memastikan logistik perlengkapan Pilkada, KPU Jabar juga harus memastikan ketersediaan logistik protokol kesehatan.

Untuk itu, KPU juga harus berkoordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Jabar terkait pengadaan APD.

"Kita harus pastikan logistik protokol kesehatan memenuhi jumlahnya," katanya.

Sementara itu, Ketua KPU Jabar, Rifqi Ali Mubarok memastikan seluruh jajarannya juga panitia penyelenggara Pilkada Serentak 2020 sudah melaksanakan uji usap (swab test) metode Polymerase Chain Reaction (PCR).

Hasilnya semua dinyatakan negatif virus SARS-CoV-2 penyebab penyakit covid-19.

Tak hanya penyelenggara, seluruh paslon di delapan kabupaten/kota Jabar yang berjumlah 50 orang pun tidak ada yang positif covid-19.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya