Tudingan Anak Buah Megawati Kepada Gatot Nurmantyo Mengerikan

Tudingan Anak Buah Megawati Kepada Gatot Nurmantyo Mengerikan - GenPI.co
Gatot Nurmantyo. Foto: YouTube/JPNN.com/GenPI.co

“Dengan demikian, akan timbul gejolak kemarahan rakyat yang menghalalkan upaya anarkistis dengan dalih mempertahankan Pancasila,” lanjut Kapitra.

Kapitra menambahkan, makar merupakan tindak pidana berat. Hukumannya pun harus berat.

Secara objektif, sambung Kapitra, pelaksanaan dilihat jika perbuatan mengandung potensi mendekati delik yang dituju (voluntas reputabitur pro facto).

Dalam hal ini ,upaya menghasut dan penggiringan opini negatif yang dilakukan KAMI terhadap rakyat dapat dianggap sebagai permulaan pelaksanaan dari suatu bentuk menggulingkan pemerintahan yang sah.

Di samping itu, adanya niat (voomemen) dan suatu pemufakatan jahat (semanspaning) yang diduga dilakukan oleh KAMI juga menjadi unsur penting dalam kejahatan makar.

BACA JUGA: Gatot Nurmantyo Mau Jadi Calon Presiden? Ucapan Ruhut Jleb Banget

Kapitra menambahkan, niat dan pemufakatan jahat bisa diketahui dengan adanya pelaksanaan dari niat yang untuk melakukan tindak pidana makar (exteriora indicant interiora).

“Dengan demikian, seruan-seruan KAMI yang menggerakkan massa dan membentuk distrust masyarakat terhadap kepada pemerintah sehingga menyebabkan upaya menggulingkan pemerintahan yang sah (omwenteling) dengan cara yang inkonstitusional telah memenuhi unsur tindak pidana makar,” tegas Kapitra. (fat/jpnn)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya