
"Jika tidak mengakui Bhinneka Tunggal Ika artinya mereka ingin membubarkan NKRI," ujar Irma seperti dikutip dari JPNN.com (26/9).
BACA JUGA: Langkah Anies Baswedan Bikin Istana Panas: Sudahlah, Pak Jokowi!
Wanita kelahiran Metro, Lampung, pada 6 Oktober 1965 menegaskan bahwa PKI atau Partai Komunis Indonesia adalah organisasi politik terlarang.
Hal itu mengacu Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Republik Indonesia (TAP MPRS RI) Nomor XXV/MPRS/1966 Tahun 1966 Tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia.
TAP MPRS itu juga melarang tumbuh dan berkembangnya ajaran Komunisme, Marxisme dan Leninisme.
BACA JUGA: Politik Memang Kejam, Ini Pengakuan Anak Amien Rais Dicap Durhaka
"Partai Komunis Indonesia adalah partai terlarang, sudah tentu tidak akan ada yang berani membentuknya kembali karena pasti akan berhadapan dengan rakyat dan TNI," tegas Irma.
Irma juga mengatakan saat ini hampir tidak ada lagi negara yang menganut sistem komunis kecuali Korea Utara dan China.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News