Gelar Dangdutan, Wakil Ketua DPRD Tegal Ditetapkan Tersangka 

Gelar Dangdutan, Wakil Ketua DPRD Tegal Ditetapkan Tersangka  - GenPI.co
Acara dangdutan yang digelar oleh Wakil Ketua DPRD Tegal. Foto: Antara

GenPI.co - Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo ditetapkan tersangka karena menggelar konser dangdut di tengah pandemi covid-19.

Kapolres Tegal Kota AKBP Rita Wulandari, dalam siaran pers di Semarang, Selasa mengatakan, Wasmad dijerat dengan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

BACA JUGA: Ahok Baik Hati, Cabut Laporan Wanita Renta yang Bully Istrinya

Menurut dia, tersangka mengadakan hajatan khitan dan pernikahan anaknya dengan menggelar pesta yang dihadiri ribuan orang, tanpa memperhatikan protokol kesehatan pada 23 September 2020.

"Yang bersangkutan juga tidak mengindahkan peringatan yang diberikan oleh petugas yang berwenang," katanya.

Menurut dia, 18 saksi telah diperiksa dalam penyidikan perkara tersebut. Selain itu, lanjut dia, sejumlah barang bukti juga telah diamankan oleh penyidik.

Barang bukti yang diamankan di antaranya buku tamu undangan, surat pernyataan yang dibuat oleh Wasmad Edi Susilo, serta video yang berisi rekaman pelaksanaan hajatan tersebut.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Tegal Wasmad Edi Susilo menggelar hajatan dengan konser dangdut yang dihadiri ribuan orang di lapangan Tegal Selatan, Kota Tegal pada Rabu (23/9) malam.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya