Babak Baru Partai Berkarya, Tommy Soeharto Vs Muchdi Pr

Babak Baru Partai Berkarya, Tommy Soeharto Vs Muchdi Pr - GenPI.co
Kampanye Partai Berkarya. Foto: Antara

GenPI.co - Babak baru gugatan Partai Berkarya kubu Tommy Soeharto melawan Muchdi Pr dimulai. Sekjen Partai Berkarya kubu Muchdi Pr, Badaruddin Andi Picunang mengaku sudah siap dengan segala argumen, fakta dan data.

“Silakan saja. Yang digugat kan Menkumham. Kenapa sampai mereka dicabut SK-nya. Tim hukum kami sudah siap dengan argumen, data dan fakta,” ujar Badaruddin dikutip dari RMCO.id, Selasa (29/9).

BACA JUGA: Gatot Nurmantyo Lantang Sebut yang Demo Massa Bayaran

Sejak SK tersebut disahkan, tepatnya 30 Juli 2020 lalu, Badaruddin menegaskan, tidak ada perpecahan atau dua kubu di Partai Berkarya. 

SK tersebut menegaskan, hanya ada satu kepemimpinan Partai Berkarya. Yaitu, Muchdi PR sebagai Ketum. “Selain kepengurusan kami, tak ada yang bisa memakai simbol-simbol Partai Berkarya,” tegasnya. 

Soal pernyataan Tommy Soeharto yang keberatan namanya tertulis sebagai Ketua Dewan Pembina Partai Berkarya, menurutnya, itu adalah bentuk penghormatan. 

Politisi kelahiran Belopo, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan itu juga menegaskan, tidak ada pergantian posisi sejak partai ini dibentuk sejak 2016. 

“Tapi itu hak beliau. Kami akan segera merevisi nama-nama yang tidak bersedia bergabung dengan kami. Kami hanya menyelamatkan partai ini dari salah urus,” katanya. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya