IPW Duga Ada Mafia Rumah Sakit Manfaatkan Dana Covid-19

IPW Duga Ada Mafia Rumah Sakit Manfaatkan Dana Covid-19 - GenPI.co
Neta S Pane. Foto: Antara

Dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-275/MK 02/2020 tanggal 6 April 2020 yang memuat aturan serta besaran biaya perawatan pasien COVID-19, jika seorang pasien dirawat selama 14 hari, asumsinya pemerintah menanggung biaya sebesar Rp105 juta sebagai biaya paling rendah.

Untuk pasien komplikasi, pemerintah setidaknya harus menanggung biaya Rp231 juta per orang.

Neta menilai angka yang tidak kecil ini membuat mafia rumah sakit bergerak untuk "merampok" anggaran tersebut.

Neta menambahkan bahwa kejahatan yang melibatkan oknum rumah sakit ini adalah sebuah korupsi baru terhadap anggaran negara.

BACA JUGA: Makin Parah, Donald Trump Dirawat di Rumah Sakit Militer

Apabila Bareskrim Polri tidak peduli terhadap kasus tersebut, Neta menyarankan agar kejaksaan dan KPK segera turun tangan agar situasi pandemi ini tidak dimanfaatkan oleh para mafia rumah sakit yang ingin mencari keuntungan dari penderitaan masyarakat. (ant)

Video seru hari ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya