
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria (Sekjen KPA) Dewi Kartika sebelumnya juga menyebutkan organisasinya segera mengajukan uji materi setelah disahkannya Omnibus Law RUU Ciptaker, Senin (5/10) kemarin.
"Sebagai kelanjutan sikap penolakan, KPA akan menggugat UU ini ke Mahkamah Konstitusi," kata Dewi dalam keterangan resminya, Selasa (6/10).
BACA JUGA: Hoki Tingkat Dewa, Takdir 4 Zodiak Ini Ternyata Bakal Jadi Bos
Hal ini disebabkan munculnya sistem ekonomi-politik agraria dengan mendorong liberalisasi di dalam RUU Ciptaker yang disahkan. Tidak hanya itu, RUU Ciptaker yang disahkan juga dinilai Dewi memperkokoh kapitalisme agraria.
"Sistem ekonomi-politik agraria yang ultraneoliberal dalam UU Cipta Kerja, dengan cara mendorong liberalisasi lebih luas sumber-sumber agraria dan sistem pasar tanah bertentangan dengan konstitusi Indonesia," pungkasnya.(*)
UU Cipta Kerja Bikin Runyam, Siapa Yang Bakal Tanggung Jawab?
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News