
Syahganda menerangkan bahwa ia hanya memberikan informasi mengenai peran Anies dalam pembahasan Omnibus Law UU Cipta Kerja.
Anies Baswedan juga kembali membantah sebagai anggota satuan tugas bersama pemerintah dan Kadin untuk konsultasi publik Omnibus Law.
BACA JUGA: Din Syamsuddin Makin Ngeri! Bongkar Langkah Gatot Nurmantyo
Pembentukan satgas tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Koordinator Perekonomian Nomor 378 Tahun 2019.
"Saya tidak pernah mendapat surat pemberitahuan tentang itu. Saya juga tidak pernah diundang untuk rapat, dan saya tidak pernah terlibat dalam diskusi," tegas Anies Baswedan di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta Pusat, Kamis petang, (8/10).
Salinan Keputusan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian itu tersebar di aplikasi pesan singkat seiring ramainya gelombang penolakan masyarakat terhadap pengesahan omnibus law UU Cipta Kerja oleh DPR RI pada Senin kemarin.
BACA JUGA: Ngeri! Jokowi Berubah, Sekarang Sudah Tidak Pro Rakyat
Dalam Keputusan Menko Perekonomian itu, satgas bertugas untuk melakukan konsultasi publik omnibus law penciptaan lapangan kerja dan perpajakan. Menginventarisasi masalah dan memberikan masukan dalam rangka penyempurnaan omnibus law hasil konsultasi publik.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News