KAMI Bongkar Perlakuan Polisi, Isinya Mengerikan!

KAMI Bongkar Perlakuan Polisi, Isinya Mengerikan! - GenPI.co
KAMI Bongkar Perlakuan Polisi, Isinya Mengerikan! (Foto: doc.JPNN/GenPI.co)

GenPI.co - Protes resmi akhirnya disampaikan oleh Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) atas penangkapan anggotanya. Ketua Komite Eksekutif KAMI, Ahmad Yani, menilai penangkapan para tokoh KAMI tidak sesuai dengan prosedur. 

Menurutnya, penangkapan terlihat terburu-buru, hanya beberapa jam setelah keluarnya sprindik.

BACA JUGA: SBY Akhirnya Bongkar Penebar Fitnah Dirinya

"Penangkapan mereka, khususnya Dr. Syahganda Nainggolan, jika dilihat dari dimensi waktu, dasar Laporan Polisi tanggal 12 Oktober 2020 dan keluarnya sprindik tanggal 13 Oktober 2020 dan penangkapan dilakukan beberapa jam kemudian, pada hari yang sama tanggal 13 Oktober," uangkap Ahmad Yani melalui pernyataan resminya, Rabu, (14/10).

Ketidakwajaran tersebut juga dikaitkan dengan Pasal 1 angka 14, Pasal 17 dan Pasal 21 ayat (1) KUHP dan Putusan MK Nomor 21/PUI-XII/2014, tentang perlu adanya minimal dua barang bukti dan UU ITE Pasal 45 terkait frasa yang dapat menimbulkan masalah. 

BACA JUGA: Prabowo Subianto Blak-Blakan Berani Bongkar Lingkaran Jokowi

Jika semua hal tersebut terpenuhi dan sesuai, maka penangkapan para Tokoh KAMI, patut diyakini mengandung tujuan politis, dengan menggunakan instrumen hukum. 

Yani juga memprotes pernyataan yang diberikan Mabes Polri terkait penangkapan yang disampaikan ke media.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya