Menteri Sofyan Djalil Digugat Pemilik Tanah

Menteri Sofyan Djalil Digugat Pemilik Tanah - GenPI.co
Menteri ATR Sofyan Djalil. Foto: Antara

GenPI.co - Pengacara JJ Amstrong Sembiring menggugat Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR), Sofyan Djalil ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terkait kepemilikan tanah atas nama Soeprati. 

Menurut Amstrong, gugatan dilayangkan adanya dugaan faktor kesengajaan dari Kantor Kementerian Agraria Dan Tata Ruang/BPN prihal pengajuannya yang ditunjukan sesuai putusan hukum yang sudah berkekuatan tetap di didasari putusan Mahkamah Agung di tingkat PK Nomor 214/ 2017.

BACA JUGA: Aktivis 98 Skakmat Gatot Nurmantyo, Telak Banget

"Surat tanggapan yang dikeluarkan dari pihak BPN tidak sesuai dengan SOP dan Permen Agraria Nomor 11 Tahun 2016 mengatur bahwa terhadap putusan pengadilan yang telah kekuatan hukum tetap dapat dimintakan permohonan pelaksanaan melalui Kantor Pertanahan setempat atau langsung diajukan ke Kementerian permohonan pembatalan penetapan tanah," ujarnya di Jakarta, Jumat (16/10).

Ia mengajukan permohonan ke Menteri Agraria Dan Tata Ruang/BPN terkait pembatalan sertifikat No 1152 atas nama Soerjani Sutanto yang didasari putusan Mahkamah Agung di tingkat PK.

Penggugat ingin mengembalikan seperti semula Sertifikat Hak Milik No 1152 atas nama Soerjani Sutanto kembali ke atas nama Almarhumah Soeprati (Orang Tua Kandung). 

Di mana awalnya berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan No 1058 yang dikeluarkan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Soeprapti dan ditingkatkan menjadi Sertifikat Hak Milik No. 1152 yang dikeluarkan oleh Kementerian ATR/BPN sebagai pemilik sah yang pertama kali tercantum nama Soeprapti dalam sertifikat tersebut.

Kementerian ATR yang berfungsi sebagai pengawasan terhadap perbaikan Surat Tanggapan No. PN.04.01/83-800/II/2020 tanggal 25 Februari 2020 yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh TERGUGAT II Dirjen penanganan masalah agraria.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya