PKS: Makin Aneh, UU Cipta Kerja Berubah Lagi

PKS: Makin Aneh, UU Cipta Kerja Berubah Lagi - GenPI.co
Politisi PKS Mardani Ali Sera. FOTO: Antara

GenPI.co - Politisi PKS Mardani Ali Sera menilai aneh dengan adanya revisi terkait Omnibus Law UU Cipta Kerja. Padahal, jelas-jelas draf perundangan sapu jagat tersebut sudah disahkan DPR dan pemerintah.

"Ini kian membingungkan. Dan kian menurunkan kepercayaan," kata Mardani dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (23/10). 

BACA JUGA: Bos NU Marah Besar, Tanda Bahaya Buat Jokowi

Menurut anggota Komisi II DPR RI ini, revisi tersebut makin menunjukkan ketidakprofesionalan pemerintah dalam membuat UU. 

"Bukan proses yang menunjukkan sikap profesional. Padahal ruang lingkup terdampaknya sangat luas. Wajar jika publik kian bertanya dan ragu," kata Mardani.

Belakangan, UU Cipta Kerja yang sudah masuk ke Sekretariat Negara kembali direvisi. Hal ini berkenaan dengan masih adanya Pasal 46 UU 22/2001 tentang Migas setebal 812 halaman. 

BACA JUGA: Menteri Prabowo Paling Tokcer, yang Lain Lewat

Dalam UU Cipta Kerja Pasal 46 sebelumnya telah ditolak dalam rapat Panja DPR karena adanya usul dari pemerintah untuk menambah ayat (5) tentang pengalihan kewenangan penetapan toll fee gas bumi melalui pipa yang sebelumnya ditetapkan BPH Migas, beralih ke tangan Menteri Energi dengan persetujuan presiden.
 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya