Bu Risma Terancam Dipidana Melanggar Aturan Kampanye

Bu Risma Terancam Dipidana Melanggar Aturan Kampanye - GenPI.co
Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini. FOTO: Antara

GenPI.co - Ketua DPD Kongres Advokat Indonesia (KAI) Jawa Timur, Abdul Malik menilai Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini terancam dipidana karena melanggar kampanye di Hari Minggu. 

"Bisa dipidanakan dan bisa ditersangkakan, karena saya lihat ini sudah dibaca umum," kata Abdul Malik kepada wartawan, Sabtu, (24/10). 

BACA JUGA: Tetiba Fadli Zon Bela Gus Nur, Ada Apa?

Diketahui Walikota Risma dilaporkan oleh Relawan Khofifah Indar Parawansa (KIP) Progo 5, LSM Lira dan advokat M. Sholeh ke Bawaslu Surabaya pada Rabu (21/10). 

Risma dilaporkan terkait kampanyenya secara daring dalam acara dengan tema "Roadshow Online, Surabaya Berenergi" pada hari Minggu (18/10) untuk memilih pasangan calon walikota Surabaya nomor urut 1 Eri Cahyadi dan Armuji. 

Untuk itu, lanjut Abdul Malik, pihaknya meminta Bawaslu Surabaya agar tidak tinggal diam. 

"Bawaslu sepertinya tidak paham hukum. Bawaslu harus konsultasi ke Bawaslu Provinsi Jatim," tandasnya.

Malik meyakini bahwa yang dilakukan Risma masuk ranah pidana sebab sudah ada yurisprudensi atau contoh putusan hukum pidana yakni Lurah Sampangagung, Mojokerto, Suhartono pada saat Pilpres 2019 hanya menyambut calon wakil presiden Sandiaga Uno.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya