Anies Baswedan Naikkan UMP, Pengamat: Pengin Tampil Tapi Tanggung

Anies Baswedan Naikkan UMP, Pengamat: Pengin Tampil Tapi Tanggung - GenPI.co
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (Foto: Pemprov DKI Jakarta)

GenPI.co - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan kebijakan lewat Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 103 Tahun 2020 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2021. 

Dalam aturan tersebut, UMP DKI Jakarta mengalami kenaikan 3,27 persen menjadi 4,4 juta untuk perusahaan tidak terdampak Covid-19.

BACA JUGA: UU Cipta Kerja Diteken Jokowi, Fadjroel Rachman Bilang Begini

Namun pengamat kebijakan publik Trubus Rahardiansyah menyoroti hal lain dari tindakan Anies ini. Ia menganggap Anies pengin tampil, tapi tanggung. 

Menurut Trubus , kebijakan yang diambil Anies itu  tidak ideal. Anies kalau mau tampil jangan sekadar menaikan UMP, tetapi  harus membuat aturan untuk perusahaan terdampak.

"Buat kebijakan perusahaan terdampak agar tidak melakukan efisiensi karyawan dengan PHK," jelasnya.

Trubus menjelaskan, jika ada perusahaan yang melanggar berikan sanksi keras. Kalau perlu, harus dicabut izinnya. 

"UMP naiknya kecil, ini hanya persaingan lima provinsi yang menaikan gaji di wilayahnya, jadi lebih ke arah kompetitif saja. Lebih banyak ke politiknya,” ucap Trubus

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya