Mahfud: Masyumi Bukan Partai Terlarang, Beda dengan PKI

Mahfud: Masyumi Bukan Partai Terlarang, Beda dengan PKI - GenPI.co
Menko Polhukam Mahfud MD. Foto: Antara

GenPI.co - Menko Polhukam Mahfud MD menegaskan Masyumi bukan sebagai partai terlarang. Meski Presiden Soekarno pernah meminta partai tersebut untuk membubarkan diri. 

“Ada yang mendeklarasikan pendirian Partai Masyumi. Apa boleh? Tentu saja boleh sebab dulu Masyumi bukan partai terlarang melainkan partai yang diminta bubar oleh Bung Karno,” kata Mahfud di Jakarta, Minggu (8/11).

BACA JUGA: Memalukan Istana, Staf Khusus Milenial Jokowi Pantas Dipecat

“Beda dengan PKI yang jelas-jelas dinyatakan sebagai partai terlarang,” sambungnya.

Majelis Syura Muslimin Indonesia atau Masyumi yang didirikan pertama kali pada November 1945 sebagai federasi organisasi Muslim ketika itu.

Partai Masyumi memang pernah diduga ikut berada di balik sejumlah pemberontakan di daerah pada tahun 1958.

Mahfud meminta Partai Masyumi untuk segera memenuhi syarat yang dibutuhkan dalam proses verifikasi faktual.

BACA JUGA: Jokowi Harusnya Bisa Perintahkan Prabowo Jemput Habib Rizieq

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya