Gawat, Ada 397 Pelanggaran Protokol Kesehatan di Kampanye Pilkada

Gawat, Ada 397 Pelanggaran Protokol Kesehatan di Kampanye Pilkada - GenPI.co
Ilustrasi Pilkada 2020. Foto: JPNN.com

GenPI.co - Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Abhan, mengumumkan bahwa pihaknya menemukan sekitar 397 pelanggaran protokol kesehatan dalam tahapan Pilkada serentak 2020.

Jumlah pelanggaran tersebut berdasarkan pemantauan dari 26 Oktober hingga 4 November, dari 16.574 kampanye tatap muka dan atau pertemuan terbatas yang digelar.

BACA JUGA: Partai Harus Menawarkan Kader 5 Tahun Sebelum Pilkada

"Dari jumlah pelanggaran terhadap protokol kesehatan yang dilakukan paslon pada masa kampanye tersebut ada peningkatan, namun masih di bawah 2,4 persen," kata Abhan.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Eksekutif Pilkada Watch Wahyu A. Permana meminta Bawaslu untuk mengumumkan nama-nama calon kepala daerah yang melanggar aturan protokol kesehatan.

Dengan demikian, masyarakat akan mengetahui nama-nama pasangan calon kepala daerah yang tidak taat pada aturan tentang kesehatan. 

"Diumumkan saja, agar masyarakat tahu bahkan kalau perlu," ujar Wahyu dalam webinar bertajuk 'Pilkada Aman & Bersih Menuju Indonesia Maju' yang diselenggarakan Pilkada Watch bersama Qlue, Senin (9/11).

Menurut Wahyu, kepedulian terhadap penanggulangan masalah Covid-19 menjadi menjadi poin penting untuk menilai kualitas dari calon kepala daerah yang ada.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya