Ingat! Status Hukum Habib Rizieq Masih Berlanjut

Ingat! Status Hukum Habib Rizieq Masih Berlanjut - GenPI.co
Habib Rizieq Shihab. FOTO: Antara

GenPI.co - Pengamat Hukum Universitas Indonesia (UI) Chudry Sitompul, mengatakan kasus hukum yang membelit Habib Rizieq Shihab masih berlanjut, sebelum ada Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Hal itu menanggapi sejumahl pihak yang mempertanyakan apakah setelah ini polisi akan kembali memproses kasus hukum yang banyak dituduhkan kepada Rizieq Shihab sekembalinya ke Indonesia.

BACA JUGA: Reshuffle Kabinet: 5 Wanita Top Ini Layak Jadi Menteri

"Selama belum ada SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan), kasusnya masih terus jalan. Tidak menghilangkan status hukum," kata Chudry di Jakarta, Rabu (10/11).

Chudry menilai kasus hukum yang dituduhkan kepada Rizieq tidak lantas batal hanya karena ia berada di negara Arab Saudi telah menetap 3,5 tahun.

"Kalaupun sudah di-SP3 atau dihentikan, bisa dibuka kembali asalkan ada bukti-bukti baru. Kalau Rizieq tidak terima kasus yang menjeratnya kembali dibuka, bisa mengajukan praperadilan," jelasnya.‎

Chudry berharap polisi transparan jika kasus Rizieq ditindaklanjuti lagi. Sehingga bisa menghilangkan persepsi buruk pada kepolisian.

"Memang perlu transparan, kan nanti juga ada pengacaranya kalau misalnya dia jadi tersangka. Jadi hak setiap orang didampingi. Kalau misalnya jadi saksi tidak harus didampingi," katanya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya