Lagi, Notaris Soehardjo Hadie Widyokusumo Mangkir Sidang

Lagi, Notaris Soehardjo Hadie Widyokusumo Mangkir Sidang - GenPI.co
Sidang gugatan antara Amstrong Sembiring dan Notaris Soehardjo Hadie. FOTO: GenPI.co

GenPI.co - Pengacara Amstrong Sembiring menilai aneh tergugat notaris Soehardjo Hadie Widyokusumo yang tak menghadiri sidang gugatan perdata, malah mengirim surat ke majelis hakim. 

"sangat aneh tergugat, yangs saharusnya datang ke pengadilan malah mengirim surat," terang Amstrong di PN Jakarta Selatan, Kamis (12/11).

BACA JUGA: Ini Kriteria Calon Kapolri yang Menggantikan Jenderal Idham Aziz

Menurut mantan Capim KPK itu bahwa dari hasil jurusita yang melayangkan surat panggilan kepada notaris tersebut diterima oleh stafnya bernama Andri.

Isi surat tersebut, kata Amstrong, yang dibacakan majelis Hakim bahwa surat tersebut tidak mempunyai makna arti apa-apa. 

Jika tergugat ingin memberi penjelasan, kata Amstrong, seharusnya tergugat menghadiri persidangan, bukan malah memberi surat.

"Jurusita sudah jelas mengirim surat panggilan untuk persidangan, seharusnya tergugat datang dong," tegas Amstrong. 

Seperti diketahui, kasus ini berawal dari surat Sertifikat Hak Milik No 1152 atas nama almarhumah Soeprati diubah atas nama Soejani Sutanto melalui Notaris Soerdjo Hadie Widyokusumo.  

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya