Lagi, Notaris Soehardjo Hadie Widyokusumo Mangkir Sidang

Lagi, Notaris Soehardjo Hadie Widyokusumo Mangkir Sidang - GenPI.co
Sidang gugatan antara Amstrong Sembiring dan Notaris Soehardjo Hadie. FOTO: GenPI.co

BACA JUGA: Ngeri, Politikus PDIP Minta Polisi Tangkap Habib Rizieq

Padahal berdasarkan putusan MA di tingkat PK Nomor 214/2017 sudah ditetapkan sertifikat tersebut atas nama Soeprati. Penggugat pun tak tanggung-tanggung menggugat Notaris tersebut senila Rp 100 miliar atas perbuatannya melawan hukum. (*) 
 

Simak video pilihan redaksi berikut ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya