RUU Minuman Beralkohol: Ketahuan Minum Dibui 2 Tahun

RUU Minuman Beralkohol: Ketahuan Minum Dibui 2 Tahun - GenPI.co
Ilustrasi minuman beralkohol. Foto: Pexels

GenPI.co - Rancangan Undang-Undang (RUU) Minuman Beralkohol sedang santer dibicarakan. Saat ini, RUU tersebut sedang dibahas oleh Badan Legislasi DPR.

Sanksi yang diatur dalam RUU tersebut pun tidak main-main. Orang yang mengonsumsi minuman beralkohol akan dikenakan sanksi pidana penjara maksimal dua tahun atau denda maksimal Rp50 juta.

BACA JUGA: Bahaya! Keseringan Minum Alkohol Menyebabkan Cacat pada Kehamilan

Sanksi pidana atau denda tersebut tertuang dalam Pasal 20 Bab VI tentang Ketentuan Pidana RUU Minuman Beralkohol. Berdasarkan draf beleid yang diunduh dari situs resmi DPR. berikut bunyi Pasal 20 Bab VI:

"Setiap orang yang mengonsumsi minuman beralkohol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dipidana dengan pidana penjara paling sedikit tiga bulan dan paling lama dua tahun atau denda paling sedikit Rp10 juta dan paling banyak Rp50 juta."

Sementara, Pasal 7 yang dimaksud di atas mengatur tentang berbagai jenis minuman beralkohol yang dilarang, yaitu minuman beralkohol golongan A, golongan B, golongan C, minuman beralkohol tradisional dan minuman beralkohol campuran atau racikan.

Lebih jelasnya lagi, klasifikasi minuman beralkohol berdasarkan kadar etanolnya dibahas dalam Pasal 4 RUU Minuman Beralkohol Bab II. Bunyinya adalah sebagai berikut:

(1) Minuman beralkohol yang dilarang diklasifikasi berdasarkan golongan dan kadarnya sebagai berikut:
a. Minuman beralkohol golongan A adalah minuman beralkohol dengan kadar etanol lebih dari 1% (satu persen) sampai dengan 5% (lima persen);
b. Minuman beralkohol golongan B adalah minuman beralkohol dengan kadar etanol lebih dari 5% (lima persen) sampai dengan 20% (dua puluh persen); dan
C. Minuman beralkohol golongan C adalah minuman beralkohol dengan kadar etanol lebih dari 20% (dua puluh persen) sampai dengan 55% (lima puluh lima persen).

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya