(2) Setiap minuman beralkohol berdasarkan golongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilarang minuman beralkohol yang meliputi:
a. Minuman beralkohol tradisional; dan
b. Minuman beralkohol campuran atau racikan.
BACA JUGA: Makanan Berlemak dan Alkohol Bisa Menyebabkan Gagal Hati
Selain itu, sanksi pidana dan denda bagi peminum bisa ditambah jika orang tersebut dinilai mengganggu ketertiban umum atau mengancam keamanan orang lain.
Hal ini tertuang dalam Pasal 21 angka (1) Bab VI, yang menyebut bahwa sanksi pidana penjara bagi peminum yang mengganggu ketertiban umum atau mengancam keamanan orang lain ditingkatkan menjadi maksimal lima tahun atau denda maksimal Rp100 juta. (*)
Simak video berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News