
OC Kaligis kemudian mengingatkan bahwa tindakan provokasi sebagai awal dari aksi makar. Ia lantas menyamakan situasi saat ini dengan seruan yang dilakukan Osama Bin Laden
“Provokasi Osama ini mengindoktrinasi kaum Muslim untuk membenci orang Amerika serta mengesahkan perampokan harta mereka,” bebernya.
Sebagai pakar hukum ia mengatakan jika Habib RIzieq bisa dijerat dengan Kitab Undang Hukum Pidana.
“Baca Buku Kedua mengenai Kejahatan. Bab I. Kejahatan terhadap keamanan negara mulai Pasal 104 sd. 129. Bab. II. Kejahatan Kejahatan terhadap Martabat Presiden Dan Wakil Presiden. Mulai dai Pasal 130 sampai dengan Pasal 139, jelasnya.
BACA JUGA: Soal Acara di Petamburan, Wagub DKI: Bukan Tanggung Jawab Pemprov
OC Kaligis kemudian meminta agar hukum ditegakkan tanpa tebang pilih. Segala bentuk provokasi yang meresahkan masyarakat, dapat dibawa ke ranah Hukum, demi amannya negara ini.
“Saya menulis Surat ini kepada Bapak Panglima, karena saya yakin melalui Doktrin Sapta Marga, Tentara bisa mengatasi Provokasi Habib Rizieq yang berniat mengganti Pemerintahan yang sah,” pungkasnya.
Tonton Video viral berikut:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News