FPI Skakmat Jokowi, Lihat Buktinya Ngeri!

FPI Skakmat Jokowi, Lihat Buktinya Ngeri! - GenPI.co
FPI Skakmat Jokowi, Lihat Buktinya Ngeri! (Foto: Instagram/jokowi)

Berdasarkan Pasal 7 UU TNI menyebut dua tugas pokok militer, yakni operasi militer untuk perang, dan OMSP.

Contoh OMSP di antaranya membantu tugas pemerintahan di daerah, dan membantu kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarakat yang diatur dalam undang-undang.

BACA JUGA: 4 Zodiak Ketiban Hoki, Banjir Rezeki Bakal Tiada Henti

Namun, UU TNI juga menyatakan OMSP "dilaksanakan berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara."

Sementara itu, Pengamat politik Lingkar Madani (Lima) Indonesia Ray Rangkuti menilai ada kesemrawutan politik di balik polemik pencopotan baliho Rizieq Shihab oleh Tentara Nasional Indonesia. 

Ray mengatakan kejadian ini menunjukkan ketidakjelasan tanggung jawab dan koordinasi antarlembaga negara.

"Kita berada dalam situasi yang semrawut. Tidak jelas lembaga mana bertanggung jawab untuk apa, tidak jelas siapa yang melakukan koordinasi," beber Ray dalam diskusi daring, Sabtu (21/11).

Ray pun blak-blakan mengatakan bahwa sumber dari segala kesemrawutan ini adalah Presiden Joko Widodo (Jokowi) sendiri. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya