Habib Rizieq Diobok-obok, Petamburan Mencekam

Habib Rizieq Diobok-obok, Petamburan Mencekam - GenPI.co
Habib Rizieq Diobok-obok, Petamburan Mencekam (Foto: jpnn/GenPI.co)

"Jika pendekatannya preventif (bersifat mencegah) maka memang yang bertanggung jawab harusnya pejabat-pejabat yang memiliki yurisdiksi (undang-undang daerah)," ujarnya.

Refly juga menerangkan bahwa pejabat bisa dipisahkan menjadi dua, yaitu pejabat politik dan pejabat administratif. 

Jika ia seorang pejabat politik maka pertanggung jawabannya secara politik, misalnya meminta maaf. Menurutnya pejabat administiarif tidak ada aspek untuk mempidanakan orang.

"Bagaimana dengan kerumunan itu sendiri? Karena ketidakmampuan negara untuk mencegah, maka bukan pendekatan pidana. Seharusnya memastikan bahwa kerumunan tersebut tidak memunculkan klaster baru," ujar Refly.

Ia pun mempertanyakan apakah Petamburan memunculkan klaster baru. Sebab, menurut Refly banyak berita simpang siur dan pernyataan yang mengatakan bahwa ditemukan beberapa orang yang terkena covid-19. 

Namun, mereka adalah orang-orang yang pulang dari liburan, bukan klaster Petamburan.

"Dari sisi tindak pidana saya tidak setuju, apalagi kalau yang diterapkan adalah pasal 93 undang-undang kekarantinaan kesehatan. Karena yang tidak patuh ini semua orang yang datang, tidak hanya Habib Rizieq," jelasnya.

Refly mengungkapkan bahwa kerumunan tersebut tidak patuh, tetapi tidak pantas diganjar dengan pidana. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya