
GenPI.co - Menteri Sosial Juliari Batubara Terancam hukuman mati karena korupsi dana bantuan sosial di tengah pandemi covid-10.
"Ya bisa saja (tuntut hukuman mati). Sesuai pasal 2 ayat 2 UU Tipikor," terang Ketua KPK, Firli Bahuri, Sabtu (5/12).
BACA JUGA: KPK Tangkap Pejabat Kemensos Terkait Bansos Covid-19
Ancaman hukuman mati ini pun dinilai tepat oleh Direktur Indonesia Future Studies (INFUS), Gde Siriana Yusuf.
Gde Siriana menegaskan, seluruh pejabat eselon 1 harus menandatangani pernyataan bersedia dihukum mati jika melakukan korupsi.
"Setuju saja. Semua pejabat eselon 1 dan setingkat hingga menteri dan presiden, juga kepala badan, tandatangan Bersedia dihukum mati jika korupsi pada saat pelantikan," ucap Gde Siriana, Minggu (6/12).
Pasalnya, menurut Siriana, mekanisme pencegahan internal sejauh ini terbukti tidak efektif dalam menekan praktik korupsi para pejabat tinggi.
BACA JUGA: Gibran Dapat Pukulan Telak dari Lawannya, Ternyata...
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News