Bupati Jember Faida Selamat dari Pemakzulan

Bupati Jember Faida Selamat dari Pemakzulan - GenPI.co
Bupati Jember Faida. Foto: Antara

GenPI.co - Mahkamah Agung menolak permohonan hak uji pendapat DPRD Jember untuk memakzulkan Bupati Jember Faida. Menurutnya kesalahan yang diperbuat bupati perempuan pertama di Jember itu telah diperbaiki.

Juru bicara Mahkamah Agung Andi Samsan Nganro, mengatakan pertimbangan majelis hakim adalah Faida telah menindaklanjuti rekomendasi Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Komisi Aparatur Sipil Negara dan Gubernur Jawa Timur.

BACA JUGA: Pernyataan Gatot Nurmantyo Menggetarkan Jiwa Soal Laskar FPI

"Dengan demikian usulan pemberhentian Bupati Jember dari DPRD kabupaten Jember tidak beralasan hukum," ujar Andi Samsan Nganr0 dalam keterangannya, Selasa (8/12).

Sebelumnya Bupati Jember Faida dinilai telah melanggar sumpah dan janji jabatan serta melanggar sejumlah ketentuan dalam perundang-undangan sehingga tujuh fraksi di DPRD Jember sepakat untuk mengusulkan pemberhentian.

DPRD Jember dalam mengajukan berkas ke Mahkamah Agung juga menyertakan 33 alat bukti yang dinilai kuat untuk memakzulkan bupati yang akan berkompetisi lagi dalam Pilkada Serentak 2020 itu dari jalur perseorangan.

BACA JUGA: Kapolri dan Kapolda Metro Terancam Dicopot

Sementara ketentuan pemberhentian kepala daerah atau wakil kepala daerah diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, di antaranya pemberhentian kepala daerah dapat diusulkan kepada presiden berdasarkan putusan Mahkamah Agung atas pendapat DPRD. (ant)
 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya